TALUNKENAS, teritorial24.com –
Petugas Polsek Talun Kenas ciduk, juru tulis (jurtul) toto gelap (togel), Edi Saputra (29), warga Dusun IX, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang.
Pelaku Edi Sahputra ditangkap tak jauh dari rumahnya, Selasa malam (24/3/2020).
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti uang hasil pasangan judi togel, satu unit hape berisi nomor pasangan pelanggan dan sebuah buku bertuliskan angka pasangan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Talun Kenas.
“Sudah kami amankan dan sedang kami proses hukum,” kata Kapolsek Talun Kenas, AKP Danil Saragih kepada wartawan, Rabu (25/3/2020). (As)