Polsek Tanjung Morawa Ciduk Pengguna Sabu

TANJUNGMORAWA, teritorial24.com –
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjungmorawa ciduk pemakai sabu paket Rp50 ribu.
Tersangka adalah Hadi Prayato, (27) warga Gang Amal, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, pemakai sabu paket ketengan yang dibekuk personel Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Sabtu malam (25/4/2020), jam 22.50 WIB. Informasi yang dihimpun wartawan, guna menangkap pemakai sabu tersebut, petugas Polsek Tanjungmorawa harus menggunakan jasa informan alias kijang busuk (kibus).
Tersangka ditangkap di Jalan Irian, Gang Metodis, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungmorawa. Sesaat sebelum ditangkap, tersangka melintas di jalan itu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Mengetahui ada polisi, tersangka berupaya membuang barang bukti. Namun, usaha tersangka sia-sia, karena polisi mengetahuinya. Apalagi, informan telah memberitahukannya kepada polisi, jika tersangka baru membeli sabu dari bandar berinisial A, seharga Rp50 ribu.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,12 gram dan kereta Yamaha Jupiter Z milik tersangka. Sekarang kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya,” kata Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Untuk tersangka, ucap Sawangin, dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. “Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang,” tandasnya.(As)