TANJUNG MORAWA, teritorial24.com – Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, ciduk pelaku pencurian sarang burung walet, Wahyu Agung Bastian Sinulingga (24), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Bilal, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Jumat lalu (10/4/2020).
Setelah diboyong ke Polsek, ia kemudian mengungkapkan , kalau aksi pencurian yang dilakukannya bersama tiga temannya. Berdasarkan pengakuan itu, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjungmorawa bergerak. Selasa (14/4), satu pelaku lainnya dibekuk, yakni Sandi alias Black (22), warga Gang Masjid, Dusun V, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. Dia ditangkap di Simpang Abadi Tanjungmorawa.
Black pun diinterogasi. Dia kemudian mengaku menjual sarang burung walet yang mereka curi kepada Eddi Prianto (60), warga Jalan Tengku Imam Bonjol, Dusun 1, Desa Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap Eddi Prianto dan mengamankan barang bukti 8 kilogram sarang burung walet ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, satu tersangka lain masih DPO. Untuk tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Diberitakan sebelumnya, berbekal rekaman kamera pengintai alias CCTV, maling sarang burung walet, Wahyu Agung Bastian Sinulingga (24), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Bilal, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, diciduk personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, Jumat (10/4) sekira jam 02.00 WIB.
Pencurian yang dilakukan tersangka bersama ketiga temannya yang sampai saat ini masih buron itu dilakukan, Rabu lalu (1/4/2020) sekira jam 09.00 WIB di tempat penangkaran burung walet milik Sutanto, Jalan Kemerdekaan, Dusun IV, Gang Bilal, Desa Tanjungmorawa B. Akibat aksi kawanan maling itu, korban kehilangan 8 kilogram sarang burung walet, dengan kerugian ditaksir Rp100 jutaan.
Tak mau mengalami kerugian begitu saja, korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjungmorawa dengan bukti lapor LP/39/IV/2020/SU/RES DS/SEK TAMORA, sekaligus menyerahkan rekaman CCTV-nya. Dari laporan dan rekaman CCTV itu, pelaku melakukan penyelidikan.
Jumat (10/4), polisi mendapat informasi salah seorang pelaku, Wahyu Agung Bastian, sedang di seputaran Kota Tanjungmorawa, tepatnya di depan Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa. Tak mau buruannya kabur, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku. Dari keterangan pelaku, dia melakukan aksinya bersama ketiga temannya.
Kepada polisi, Wahyu Agung Bastian Sinulingga juga mengaku dia yang masuk ke dalam rumah toko (ruko) tempat penangkaran sarang burung walet milik korban, seperti yang ada dalam rekaman CCTV.
Setelah masuk, dia mengutip sarang burung walet yang dipanen Black. Sedangkan dua temannya, Anan dan Lek menunggu di depan ruko memantau situasi. Dari hasil penjualan, Wahyu mendapat bagian Rp2 juta. Sedangkan yang menjual sarang burung walet curian itu adalah Black dan Lek. (As)
Polsek Tanjung Morawa Gulung Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet
