BATUBARA, teritorial24.com – Aktivis Gerakan Pemuda Batu Bara Bersih (GPBB) Kabupaten Batu Bara, Putra menyayangkan ada ratusan balpers pakaian bekas yang sudah diamankan oleh Bea dan Cukai Kabupaten Batu Bara, namun kini raib bak ditelan bumi dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini disampaikan Edi Putra di Indrayaman Kecamatan Talawi, Rabu (14/9/2022). Diungkapkannya, bahwa sebelumnya Bea dan Cukai Batu Bara telah menyita ratusan balpers (Monza) Ilegal pada hari Rabu 31 Agustus 2022, yang diturunkan melalui jalur tikus di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dan sudah diketahui telah diamankan, namun sampai saat ini masih simpang siur belum diketahui keberadaan balpres tersebut, ujar Putra Aktivis GPBB.
Sementara menurut Kepala Humas Bea dan Cukai Kabupaten Batu Bara Jeffery mengatakan barang tersebut sudah dibawa pihak Polda Sumut, namun terkait berapa jumlah truk balpres yang berhasil diamankan Jeffery tertutup mengaku tidak bisa memberi keterangan tentang hal tersebut.
Guna mendapatkan informasi yang benar, pada Jumat 09 September 2022 tim awak media melakukan konfirmasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
Humas Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Fatimah Hutabarat membenarkan ada penangkapan balpers ilegal di Kabupaten Batu Bara yang bahan tersebut di serahkan Subdit Indag Dit krimsus Polda Sumatera Utara kepada Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
“Benar ada penangkapan balpers ilegal tersebut oleh pihak kita, pihak Polda Sumatera Utara yang notabene pada tanggal 5/9/2022 telah di serah terima dari Polda Sumatera Utara ke Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara”, ujar Fatimah ketika dikonfirmasi awak media.
Namun saat salah satu awak media meminta photo barang bukti truk sebagai pengangkut bersama balpers tersebut, Fatimah mengungkapkan, barang bukti ada di Belawan, masalah supir tidak di tahan, ujar Fatimah menjelaskan kepada sejumlah awak media yang hadir.
Dijelaskan, Fatimah menghubungi bagian Kasi Penindakan Roberto Tambunan untuk bisa menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, Robet membenarkan bahwa teamnya ada melakukan penangkapan balpers ilegal bersama Polda Sumatera Utara, jelasnya kepada wartawan .
Sedangkan menurut keterangan Robert dijelaskan bahwa pihak Poldasu sudah melakukan serah terima barang bukti pada tanggal 5/9/2022 kepada Kanwil Bea Cukai Sumut.
Kalau masalah abang mau mengambil photo barbut serta meminta berkas serah terima balper itu belum bisa kami kasi Bang”, jelas Robert kepada salah satu wartawan yang minta keterangan di Kantor Bea dan Cukai tersebut.
Terkait informasi yang simpang siur ini, aktivis GPBB minta tidak ada yang ditutup tutupi pihak terkait, kami dari GPBB, minta Bea dan Cukai Kabupaten Batu Bara transparan dalam menyelesaikan persoalan ini, ujar Putra, (Husnul).