SERDANG BEDAGAI, teritorial24.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Kabupaten Kel. Simp Tiga Pekan, Kec. Perbaungan kab. Serdangbedagai, Kamis 19 Okt 2023 sekira pukul 23: 00 WIB.
Dari lokasi (TKP) berhasil menangkap seorang tersangka Rizky Syahputra (28) warga Dusun II Desa Pagar Merbau, Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang.

Serta barang bukti berupa 5 plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram dan 1 unit ponsel warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Juriadi Sembiring melalui Kasi Humas Ipda B Sihotang kepada wartawan, Sabtu 21 Oktober 2023 mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Bahwa kasus tersebut dalam rangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentangĀ adanya rumah kosong yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual atau jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, sambung Sihotang, tim melakukan pengintaian menyusuri TKP setelah mengetahui lokasi rumah kosong tersebut, Tim mengamankan seorang tersangka, yang mana pada saat diamankan dan ditemukan barang bukti dari kantong jaket bagian depan sebelah kanan milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka mengaku bernama Rizky Syahputra dan disebutkannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seorang temannya dengan inisial Z.
Tersangka juga menerangkan bahwa dia dan temannya Z (belum tertangkap) dengan sistem kerja dengan menyetorkan sebesar Rp.650 ribu per 1 gram-nya setelah terjual.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan guna mencari Z, Namun hingga saat ini belum berhasil diamankan,” pungkas Sihotang.(Anwar)