TELUK MENGKUDU, teritorial24.com – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sergai mengamankan kapal Pukat Tarik (Hela) dan 3 alat tangkap 2 mil dari bibir Pantai Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu(2/5/2020) sekira pukul 10:00 WIB.
Barang bukti yang diamankan 2 unit Kapal tanpa nama bermesin Domfeng 24 pk, bermesin Jiandong 30 pk dan 3 set alat tangkap ikan jenis Pukat Hela dasar berpapan (Otter Trowl), fiber ikan 3 buah, 2 set katrol (penggiling pukat).
Awak serta kapal berasal dari Kabupaten Batubara, dengan Nahkoda, Hendri (37) dan Jusrik (38) keduanya warga Kampng Dalam, Desa Sidomulio, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
“Awal penangkapan, bermula saat team Satpolair Polres Sergai melaksanakan patroli di perairan Teluk Mengkudu dari dermaga Satpolair dengan menggunakan Kapal Patroli KP. 2029 menuju perairan Krumbuk dan perairan Sialang Buah Teluk Mengkudu sekira pukul 08:30 WIB,” ungkap Kasat Pol Airud AKP Chandra T. Situmorang kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Kemudian, sambungnya lagi, sekira pukul 09:30 WIB, personel Satpolair menemukan sekitar 45 unit
pukat trawl dan pukat tarik beroperasi di perairan wilayah hukum Polres Sergai.
Melihat itu, personel Satpolair melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal Pagurawan, namun saat mereka melihat kapal patroli Satpolair mereka putar haluan melarikan diri dan mengarah pulang ke Pagurawan.
Kendati demikian, Tim Patroli Satpolair Polres Sergai berhasil merapat ke kapal pukat trawl, selanjutnya melakukan pemeriksaan kapal dan nahkoda dan menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik dan pukat trawl.
” Hasil pemeriksaan Tim Patroli Satpolair Polres Sergai mengamankan dua nahkoda serta pukat tarik dan pukat trawl. Selanjutnya kapal serta awaknya diboyong ke Mako Satpolair dan membuat berita acara penyerahan kepada petugas serta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali dengan menggunakan alat tangkap tersebut,” pungkas Candra Situmorang.(anwar).