PANTAI CERMIN, teritorial24.com – Arnavat Dharpa Mahe (Karena Di Laut Kami Bangga) adalah semboyan Satuan Polisi Perairan. Kebanggaan itu dibuktikan oleh personel Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, dengan meringkus pelaku kejahatan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku yang diamankan adalah Rangga Saputra alias Rangga (33) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, ia ditangkap dilokasi kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari kediaman-nya, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 16:00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, personel Sat Pol Air Polres Sergai turut mengamankan barang bukti 5 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dengan berat brutto 0,60 gram, 1 lembar plastik klip tranparan kecil kosong, 1 lembar plastik klip transparan kosong sedang dan 1 pipet yang dimodif seperti skop.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST kepada wartawan, Jumat (1/5/2020) membenarkan bahwa penangkapan tersangka Rangga berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan tentang sering terjadinya transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang bersama personil melakukan penyelidikan informasi dari nelayan untuk cek lokasi tempat kejadian yang secara langsung.
Setelah tiba dilokasi team melihat satu orang laki laki yang sedang berada di kebun sawit yang berada di Dusun III Desa Kuala Lama, karena dilihat mencurigakan gerak geriknya dan ciri cirinya sesuai dengan informasi awal team langsung mengamankan tersangka, namun tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu dari tangan tersangka.
Selanjutnya tersangka di-interogasi dari mana asal barang tersebut, menurutnya bahwa barang tersebut dibelinya dari pria inisial JL seharga Rp200 ribu dan dipaketin tersangka sebanyak 5 paket sabu yang akan dijual Rp50 ribu per paketnya.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh Tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu akan dibelikan sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Kemudian Sat Pol Air berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sergai untuk melakukan pengembangan terhadap JL dan menyisir rumah JL namun JL tidak berhasil ditemukan
” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas kapolres. (anwar)
Satpolair Polres Sergai Ciduk Buruh Tambak Nyambi Jual Sabu
