Satreskoba Polres Sergai Tangkap Penjual Es Nyambi Jual Sabu

TANJUNG BERINGIN, teritorial24.com – Team Satresnarkoba Polres Sergai kembali menangkap pedagang es yang juga menjual sabu. Pelaku ditangkap ketika berada di samping rumahnya dan langsung di gelandang ke Mako Satresnarkoba Polres Sergai.
Pelaku inisial IW alias Wahyu (49) warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Ditangkap saat sedang duduk disamping rumah miliknya, Senin (16/3/2020) sekira pukul 22:30 WIB.
Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti 2 lembar plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,30 gram, 1 bungkus nasi yang didalamnya berisikan diduga jenis ganja dengan berat brutto 4,55 gram dan sebuah ponsel.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasubbag Humas Polres Sergai, Ipda Zulfan Ahmadi SH kepada
media, Selasa (17/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sedang duduk disamping rumah miliknya.
“Tersangka IW alias Wahyu ditangkap saat sedang duduk disamping rumah miliknya, hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu di tangan kanan tersangka. Dan 1 bungkus kertas nasi yang berisikan daun ganja disamping tersangka duduk,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan bapak satu anak
ini, IW alias Wahyu mengaku barang tersebut diperoleh pelaku LN warga Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringgin untuk diberikan kepada seorang bernama GG yang telah memesan terlebih dahulu kepada LN.
LN menitipkan Sabu dan daun ganja kepada pelaku IW alias Wahyu pada hari Senin(16/3/2020) sekitar pukul 20:00 WIB.
Bahkan dirinya terpaksa menerima titipan barang haram tersebut lantaran sudah menganggap LN seperti saudara sendiri dan sering makan dan tidur dirumah pelaku IW alias Wahyu.
Bahkan LN sering memberikan sabu dan daun ganja kepada IW alias Wahyu secara gratis untuk dikonsumsinya. Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku LN tidak berhasil ditemukan.
“Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Zulfan.(Budi)