PERBAUNGAN, teritorial24.com – Satresnarkoba Polres Sergai ciduk tersangka Tri Sutrisno Alias Sutris (30) warga Dusun I, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Sergai bersama Alfandi Syah Dewa Dalimunte(21) warga Desa Seibuluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (18/4) sekira pukul 16:00 WIB.
Penangkapan kedua tersangka setelah petugas hamba wet tersebut menyaru sebagai pembeli (Under Cover Buy). Kedua tersangka berikut barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,40 gram, 1 lembar plastik lutih kosong dan satu unit ponsel diboyong ke Mapolres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (20/4/) mengatakan, Kedua tersangka ditangkap disebuah Cakruk di Dusun 4, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, saat sedang menunggu pembeli yang notabene adalah petugas yang menyaru sebagai pembeli (under cover buy).
Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba diwilayah tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli atau under cover buy.
Dijelaskan kapolres, kedua tersangka memiliki peran masing masing, tersangka Tri Sutrisno Alias Sutris sebagai pengedar sabu yang diperoleh dari BHD melalui perantara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunte.
Dimana tersangka Sutris membeli sabu dari inisial BHD seharga Rp450 ribu dan akan di jual sebesar Rp500 ribu kepada pembeli yang ternyata seorang petugas yang menyaru sebagai pembeli saat under cover buy.
Menurut pengakuan tersangka Tri Sutrisno alias Sutris mengedarkan sabu sudah satu bulan lamanya. Sementara tersangka Alfandi Syah Dewa Dalimunthe disuruh oleh BHD untuk mengantarkan sabu kepada tersangka Tri Sutrisno dengan upah diberi paketan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan ia telah menggunakan sabu selama 2 tahun.
” Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas kapolres. (anwar)
Satresnarkoba Polres Sergai Ciduk Sutris & Dewa
