DELISERDANG, teritorial24.com –
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menangkap Krisnawi Jaya (20), warga Jalan Bahagia, Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, Jumat sore (20/3/2020), pukul 15.00 WIB.
Pengedar sabu ini diciduk di Dusun Ampera Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Bersamanya, petugas menyita barang bukti lima paket sabu seberat 0,75 gram.
“Saat kita diinterogasi lebih dalam untuk mengetahui asal barang haram tersebut, terdangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama NI,” kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Maradof Oktavianus kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Saat ini, sambung Maradof, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu NI.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan. Tersangka kita jerat UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tandasnya.(As).
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Krisnawi Pengedar Sabu
