SERDANGBEDAGAI, T24 – Sikat 35 janjang sawit. Agung Kamandanu (18) warga Dusun IV, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, mendekam di sel Polsek Perbaungan, Minggu (4/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pasalnya, pelaku bersama empat rekannya nekat mencuri tandan sawit milik PTPN II Kebun Melati tersebut.
Informasi yang diperoleh, sebelumnya petugas keamanan kebun (centeng) sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Blok VIII Afdeling III Melati tahun tanam 2001.
Saat itu, para petugas melihat ada lima orang sedang melakukan pengegrekan atau mengambil tandan buah kelapa sawit. Mengetahui hal itu, petugas kebun melaporkan kejadian tersebut kepada Papam dan diteruskan kepada Polsek Perbaungan.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Perbaungan berkoordinasi dengan Papam kebun, selanjutnya merekapun berangkat ke lokasi (TKP) dan benar dari kejauhan terlihat senter yang sedang hidup di seputaran lokasi, setelah di dekati para pelaku yang berjumlah lima langsung kabur.
Empat pelaku langsung kabur dengan melompati parit kebun dengan perkampungan, sedangkan pelaku ditinggalkan temannya.
Pelaku pun langsung ditangkap, tersangka Agung Kamandanu bersama 35 janjang sawit yang dijadikan barang bukti serta egrek, kereta Honda Astrea Grand lengkap dengan alungalung.
Selanjutya tersangka dibawa ke komando guna proses selanjutnya. “tersangka sudah kita tahan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 )ke ( 4e ) KUHPidana” tandas Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap kepada teritorial24.com(T01)