SERDANGBEDAGAI, T24 – Gegara mencuri 7 janjang tandan buah sawit (TBS) milik PT Lonsum. Syahril (45) warga Dusun IV Desa Kota Tengah, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai, berurusan dengan Polsek Firdaus, Kamis (13/9/2018), sekitar pukul 17.45 WIB.
Informasi yang dihimpun teritorial24.com, tersangka kepergok petugas PT Lonsum sedang mengambil buah sawit di DIV 07TDFN93113001 sebanyak 7 tandan buah kelapa sawit.
Kendati hanya mengalami kerugian sebesar Rp.210 ribu. Pihak manajemen PT Lonsum tetap menyerahkan tersangka ke Polsek Firdaus guna proses hukum selanjutnya. Selain itu, barang bukti buah sawit yang turut diserahkan ke Polisi adalah sebuah egrek.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Nellyta Isma ketika dikonfirmasi teritorial24.com melalui WhatsApp membenarkan laporan tersebut .”Masih dalam proses penyidikan Polsek Firdaus berdasarkan laporan korban (PT. lonsum), ” tandasnya .(JURLIS)