Simpan 1 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Angga

SERDANGBEDAGAI, T24 – Sates Narkoba Polres Sergai ciduk Angga Paramitha alias Angga (29) warga Kampung Pala Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah,Kab.Sergai, karena kedapatan menyimpan sabu 1 paket, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang diperoleh teritorial24.com koran ini, sebelumnya petugas mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi nis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya.

Nmamun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri masuk ke kamar mandi dan mencoba untuk menghilangkan barang bukti, namun dengan kesigapan petugas pelaku bersama barang bukti berhasil digagalkan.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 kotak rokok berisikan plastik klip transparan dan 1 unit ponsel merk Mito.

Kasat Narkoba AKP Pelat Bangun ketika dikonfrimasi teritorial24.com mengatakan, penangkapan berkat adanya informasi dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bilang AKP Pelat Bangun.(T-01)