Simpan Dua Paket Sabu, Udin Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai

SERDANGBEDAGAI,T24 –        Satres Narkoba Polres Sergai kembali menciduk tersangka Sabdin alias Wak Udin (49) dari rumahnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau,  Kec. Perbaungan, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari pria yang memiliki dua isteri tersebut petugas mengamankan barang bukti dua helai plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.4 gram dan netto 0.2 gram, sebuah bong alat hisab sabu, dua buah mancis dan uang Rp. 100 ribu.

Sebelum diciduk, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Sabdin alias Udin sering mengedarkan narkotika sabu. Dalam menjalankan aksinya , Udin menjadikan rumahnya tempat mengkonsumsi sabu.

Selanjutnya sejumlah personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap  tersangka pada saat mau ke luar dari dalam rumah dengan posisi didekat pintu depan.

Kemudian tersangka dibawa ke dalam rumah untuk dilakukan penggeledahan di setiap ruangan, hingga  ditemukan barang bukti keseluruhan di atas meja di ruang tengah yang disaksikan tersangka juga Kepala Dusun setempat.

Menurut pengakuan tersangka, ia baru tiga bulan mengkonsumsi sabu sekaligus mengedarkannya kepada warga sekitar. “Baru tiga bulan pakek sabu,” kata pria punya dua isteri dan memiliki enam anak tersebut kepada petugas.

“Tersangka dan barang bukti diboyong ke komandoguna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasusnya,” tandas Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP P Bangun kepada teritorial24.com.(T-01)