PERBAUNGAN, teritorial24.com – Raden Beni Sutarjo alias Beni (33) warga Dusun IV Desa Sumberjo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, diringkus team khusus anti bandit(Tekab) Polsek Perbaungan. Kamis (2/4/20) pukul 14:00 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran memiliki sabu, hal itu diketahui setelah ditangkap di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tepatnya di persawahan milik warga. Atas perbuatannya pelaku dan barangbukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/20) membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Atas informasi tersebut, team bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melihat pelaku di tempat kejadian perkara sesuai dengan ciri yang didapat selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penggeledahan.
” Tersangka ditangkap di persawahan milik warga. Hasil penggeledahan ditemukan 1 klip plastik transparan berukuran kecil yang di duga berisikan sabu dengan berat 0,20 gram,” ujar kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, ia memperoleh barang tersebut dari seorang NH alias A di lingkungan IV Kelurahan Tualang Perbaungan. Bahkan tersangka sudah tiga kali membeli sabu terhadap NH dan mengkonsumsi selama 3 bulan.
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, ” tandas Robin.(Bud)
Simpan Sabu,Polsek Perbaungan Tangkap Beni Warga Lubuk Pakam
