BATANGKUIS, teritorial24.com – Bawa senjata tajam ( sajam) tengah malam.
Doli, (28) warga Dusun I, Kebun Sayur, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis ini dari tampilannya memang anggar jago.
Ke mana-mana selalu membawa parang. Sekarang baru tahu rasa dia, ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Batangkuis.
Preman kampung itu ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Batangkuis saat berpatroli di sekitaran tempat tinggal pelaku, Kamis dini hari (19/3/2020), sekitar jam 01.00 WIB. “Waktu patroli itu, tim kita mendapati pelaku membawa parang panjang 1 meter bergagang plastik warna hijau disimpan di dalam bajunya. Saat diamankan, pelaku tidak bisa memberikan alasan untuk apa dia membawa senjata tajam dini hari begitu. Dia juga tidak bisa menunjukkan identitasnya,” kata Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu, Sabtu siang (19/3/2020).
Untuk pelaku, sambung Simon, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 10 tahun. “Masih kita periksa untuk mengetahui motifnya bawa-bawa parang itu,” tandas Simon.(As)
Sok Jago Bawa Sajam, Doli Diamankan Polsek Batangkuis
