Tak Senang Di Posting Akun Medsos Tewas Akibat COVID-19, Warga Dolok Masihul Lapor Ke Polres Sergai

SEI RAMPAH, teritorial24.com – Tak senang di posting melalui akun medsos disebutkan sudah tewas akibat COVID-19, SA warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, melapor ke Polres Sergai, Senin (24/3/2020) pukul 20.00 WIB.
Padahal WA masih berstatus orang
dalam pemantauan (ODP) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, lantaran baru pulang dari Thailand.
SA memang sudah dinyatakan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) oleh Pukesmas Dolok Masihul, ternyata masih bisa berada diluar rumah dan ditemukan akan membuat laporan di Mapolres Sergai dalam kasus pencemaran nama baik.
Pantauan wartawan di Mapolres Sergai, Senin(23/3/2020).
SA mendatangi Mapolres Sergai melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu akan mengadukan kasus pencemaran nama baik.
Dalam sebuah akun medsos, SA dianggap sudah meninggal dunia akibat terindaksi wabah Covid-19. Akibatnya SA berang dan berencana membuat pengaduan di Mapolres Sergai.Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Sergai, SA mengaku bahwa dirinya berstatus orang dalam pemantuan (ODP) oleh Pukesmas Dolok Masihul, setelah pulang negara Thailand, Bangkok.
Setelah dijelaskan SA, sejumlah personel Polres Sergai langsung meninggalkan wanita itu guna mengantisipasi wabah penyebaran Covid-19.
” SA mengaku baru lima hari dari Bangkok usai belanja pakaian dan kain. Bahkan dirinya berencana membuat pengaduan di SPKT dalam hal pencemaran nama baik. Oleh salah satu akun media sosial yang di unggah dirinya sudah meninggal dunia terindikasi wabah virus corona,” ujar personel Polres Sergai yang enggan disebut namanya.
Kanit SPKT Aiptu Sawal S memberikan arahan kepada SA agar tetap berada di rumah selama 14 hari. Jika sudah normal maupun tidak adanya terindikasi penyebaran wabah COVUD-19 maka bisa kembali untuk membuat pengaduan ke Polres Sergai, ujarnya.
Urusan Kesehatan (Urkes ), Polres Sergai, Juniati Situmorang SST dalam mengatakan bahwa memahami situasi yang dialami ibu tersebut. Jadi kondisi sekarang walaupun ibu tersebut tidak sakit, tetapi ibu tersebut baru pulang dari luar negeri.
Prinsipnya, meskipun SA tidak sakit, tetapi ini guna antisipasi virus dan harus terdiam diri di rumah selama 14 hari jika sudah sembuh baru membuat pengaduan.
Akhirnya SA memahami apa yang disampaikan dan arahan, bahkan dirinya juga merasa puas dengan masukan petugas Polres Sergai.(Budi)