DELISERDANG, teritorial24.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deliserdang menangkap Siswanto alias Bagong (31), warga Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang,Kamis sore (19/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Bagong ditangkap karena mencuri di rumah Sukirman (56), warga Jalan Sempurna, Dusun I, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, sesuai bukti lapor No: LP/728/XII/2018/SU/RES DS, 15 Desember 2018 lalu. Dalam laporan itu, tersangka melakukan aksinya, pada Jumat, 14 Desember 2018 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, istri korban, Tuti Indriyana Barus, mendengar suara orang membuka pintu kamar. Kemudian Tuti terbangun dan melihat Siswanto alias Bagong berjalan ke arah dapur untuk keluar. Lalu Tuti Indriyana Barus membangunkan korban dan memberitahukan ada maling masuk ke rumah
Setelah itu, korban mengecek barang-barang miliknya dan ternyata hape Samsung Galaxy J2 Prime dan uang Rp500 ribu di dalam kamar sudah raib. Kemudian, korban melihat pintu dapur sudah rusak dan terbuka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3 ribu. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.
Setelah setahun lebih, barulah tersangka ditangkap polisi. Saat diiterogasi alias Bagong mengakui perbuatannya. Hape korban diujual kepada Andre (28), warga Pasar VIII, Penara, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang seharga Rp200 ribu dan uang hasil penjualan hape itu digunakan untuk membeli celana jeans warna biru tua seharga Rp100 ribu dan sisanya digunakan untuk beli makanan.
“Tersangka sedang diperiksa dan kita jerat Pasal 363 KUHP diancam hukuman lima tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (20/3/2020). (As)
Tekab Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Curat
