TANJUNG BERINGIN, teritorial24.com –
Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Tanjung Beringin tangkap dua tersangka pencuri laptop, JS (20) dan MP (24) keduanya warga Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin,Minggu (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Keduanya berurusan dengan hamba wet setelah mencuri Laptop milik korban Sondang Martina Sihombing (20) warga yang sama, di Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, pada saat korban selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya diruang tamu rumahnya.
Akan tetapi, saat itu korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya laptop miliknya, sekira pukul 02.00 WIB.
ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada ditempatnya.
Menyadari hal itu, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban tidak menjawab tidak menyimpan laptop miliknya.
Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak diduga laptop miliknya telah raib digasak maling, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringi sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/ IV/Yan .2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal 26 April 2020 untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Senin (27/04/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.Mereka dikenakan Pasal 363 ayat(1)angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas kapolres. (anwar).
Tekab Polsek Tanjung Beringin Tangkap Dua Pencuri Laptop
