Tekap Polsek Dolok Masihul Tangkap Kurir Sabu

SERBA JADI, teritorial24.com – Team Kejahatan Anti Penjahat (TEKAP) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai meringkus kurir sabu, GN alias Burhan (33) warga Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Ia ditangkap di Jalan Umum saat hendak mengantarkan sabu kepada pelanggan, tepatnya di Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serbajadi, Sergai, Selasa(17/3/2020) malam sekitar pukul 20:00 WIB.
Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti sebuah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 5,38 Gram dan sebuah ponsel yang ditemukan dilokasi penangkapan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada teritorial24.com, Rabu(18/3/2020) mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi, Sergai.
Atas laporan tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang diinfo-kan sedang melintas di jalan umum, saat itu juga pelaku langsung membuang bungkusan plastik sehingga di hadang oleh petugas.
“Tersangka GN alias Burhan ditangkap saat sedang melintas di jalan umum, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus kantong plastik warna merah yang dibuang pelaku saat mengetahui petugas,” terang kapolres.
Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial RI warga Kecamatan Galang. Bahkan pelaku hanya di suruh untuk mengantar barang tersebut kepada DK warga Kecamatan Serbajadi dengan upah sebesar Rp250 ribu.
Bahkan pelaku GN alias Burhan juga mengaku dirinya sudah pernah 2 kali mengantarkan sabu kepada pembeli kedaerah Dolok Masihul dan Serbajadi. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap RI tidak berada dirumahnya. Pelaku GN alias Burhan juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam dalam kasus penganiayan.
” Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas kapolres.(Budi)