DELI SERDANG – Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, No.103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektare (Ha) di Pasar VII, Dusun XX, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
PTPN 2 melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN 2, Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Dia mengatakan, langkah itu diambil karena telah menimbulkan kerugian negara. “Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,” katanya.
Rahmat menambahkan, pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (pembersihan lahan) PTPN 2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina, Pasar VII, Dusun XX dan XI, Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, sejumlah penggarap mengatasnamakan Kelompok Tani Batang Beluh, Amiruddin mengembalikan lahan sawit seluas 80 Ha yang selama ini dikuasainya.
Penggarap lainnya, atas nama Hendra Surbakti, sebut Rahmat, yang selama ini menguasai lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina memberi apresiasi kepada PTPN 2 karena masih menghargai keberadaan warga dengan memberi bantuan tali asih.
Kata Rahmat, Hendra Surbakti untuk tahap awal menerima tali asih untuk satu gudang dan tiga rumah mereka di areal 33 Ha kebun sawit yang selama ini mereka kelola.
Tahap berikutnya, Hendra dan isterinya akan menerima tali asih dari pohon sawit mereka seluas 33 Ha yang lahannya dikembalikan ke PTPN 2.
Sementara itu, Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Tofan Sidabalok, menambahkan saat ini puluhan alat berat backhoe yang diturunkan ke lokasi garapan telah menumbangkan ribuan Ha tanaman sawit milik penggarap dan sudah mengarah ke areal paling utara berbatasan dengan Desa Kota Datar.
“Mudah-mudahan bisa kita selesaikan pembersihan areal seluas 80 hektar itu. Sehingga target penyelesaian pembersihan bisa lebih cepat dari rencana. Diharapkan, Senin (20/3/2023), kelar seluruhnya yang 382 Ha,” ungkapnya.
Ganda pun menyebutkan, proses inventarisasi dan identifikasi warga penggarap yang menguasai lahan di areal HGU 103 masih terus berlangsung. Bagi warga yang selesai diproses dan dibuktikan areal yang dikuasainya langsung diberikan tali asih dalam bentuk uang kontan oleh tim tali asih PTPN 2.
“Berdasarkan data sudah 101 warga mendaftar di posko dan sebagian besar juga sudah langsung menerima tali asih. Selanjutnya warga yang sudah menerima tali asih langsung membongkar bangunan rumah mereka dan mengumpulkannya,” katanya.
Ganda juga menyebut, PTPN 2 juga menyiapkan truk gratis untuk mengangkut barang milik warga untuk meninggalkan areal HGU. “Jadi lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina yang akan diokupasi dari penggarap seluas 382 hektar,” sebutnya. (ari)