Terkait Kasus Lapo Tuak Di Batangkuis, Masyarakat Diminta Bijak Bermedsos Jeratannya UU ITE

DELISERDANG, teritorial24.com –
Kemajuan teknologi benar-benar tak terbendung, salah satunya media sosial (medsos) yang identik dengan istilah viral alias banyak disaksikan dan dikomentari para peselancar dunia maya.

Ketika sebuah konten, baik tulisan, foto ataupun video yang diupload viral, biasanya akan memantik reaksi beragam dari kalangan netizen. Ada positif, tapi tidak sedikit juga yang negatif. Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung bakal memunculkan polemik baru. Karena, netizen kerap menerima pesan mentah-mentah, tidak menyaringnya dan tidak memahami persoalan tersebut secara utuh, sehingga mudah diprovokasi. Hal ini pun bukan mustahil berimbas di kehidupan nyata.

Maka dari itu, jika tidak bijak menyikapi media sosial dengan segala kontennya, yang ada malah bisa memunculkan konflik. Seperti masalah penutupan warung tuak milik Lamria br Manulang oleh anggota Forum Pembela Islam (FPI) Batangkuis, pada Selasa, 28 April 2020 lalu.

Terkait hal itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menekankan agar masyarakat bisa bijak dalam bermedsos. Kalau tidak, maka jeratan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menanti.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, dan Jangan memposting konten yang mengandung unsur provokasi dan menghasut, karena hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) UU Republik Indonesia (RI) No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Kombes Yemi kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Maka dari itu, mantan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Asahan tersebut, kembali menegaskan bersosial medialah dengan sehat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif, khusus di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deliserdang, terlebih di bulan puasa saat ini.

“Mari kita menjaga kesucian bulan Ramadhan ini dengan saling hormat menghormati, serta menjaga kerukunan dan persatuan, antar sesama dan antar umat beragama,” imbaunya.

Sebelumnya pada rapat koordinasi (rakor) di Aula Kantor Camat Batangkuis, Jalan Muspika, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat malam (1/5), jam 20.55 WIB, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0204/Deliserdang, Letkol Kav Syamsul Arifin bersama para tokoh agama dan masyarakat, sepakat menyatakan persoalan penutupan warung tuak milik Lamria br Manulang oleh anggota FPI Batangkuis, pada Selasa, 28 April 2020 lalu, bukanlah konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

“Permasalahan telah ditangani oleh Polresta Deliserdang dengan proses hukum. Saat ini, kita akan menyelesaikan masalah di media sosial (medsos) yang telah viral dengan statement provokasi dari pihak luar,” katanya.

Yemi berharap, antara pihaknya dan masyarakat bisa satu visi dalam menyelesaikan masalah tersebut. “Kita ketahui bersama, kemarin telah ada kelompok yang datang ke Kecamatan Batangkuis, namun bukan warga sini. Maka dari itu, kita jangan sampai terprovokasi oleh kelompok atau elemen tertentu. Tujuan kita saat ini hanya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan tidak ke persoalan lain,” terangnya.

Jika ada kelompok luar, sambung mantan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Asahan ini, diharapkan agar tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kecamatan Batangkuis, untuk mengimbau jika persoalan tersebut sudah diselesaikan dan jangan ada kelompok lain yang ikut mencampurinya.

“Permasalahan agama dan suku jangan sampai terjadi di wilayah kita. Karena sesama umat yang beragama, kita memiliki tujuan sama yaitu menciptakan kedamaian,” tandasnya. (As).