SERDANGBEDAGAI,T24 – Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Focus Group Diskussion (FGD) Pelayanan dan Pendampingan Hukum Pengelolaan keuangan Desa.
“Kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini adalah langkah Kejaksaan untuk tetap melakukan pencegahan dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal ini perlu dilakukan agar Pemerintah Desa tidak takut melakukan kegiatan pembangunan untuk menghindari banyak anggaran yang tidak terserap yang dapat mengganggu keterlambatan pembangunan di daerah tersebut,” bilang Kasi Intel Kejari Sergai, Eduward Bagariang SH, Senin (21/5/2018) kepada teritorial24.com.
Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut menitikberatkan terhadap pembangunan dan pemberdayaan msyarakat desa dan mengawal dan mengamankan implementasi dana desa. TP4D berperan dalam mencegah pelanggaran hukum (preventif) dan mendorong tujuan pembangunan tercapai, terlebih proyek-proyek strategis nasional.
“Masalah implementasi dana desa berpotensi timbul di desa-desa, antara lain karena kekurangpahaman dan desa belum terbiasa mengelola proyek yang berdana besar seperti kondisi saat ini sehingga sosialisasi diperlukan,” terangnya.
Sejauh ini, sambung Bagariang, sudah ada 10 Desa yang mengikuti program TP4D dan secara bertahap TP4D Kejari Sergai melakukan sosialisasi guna efektifitas penggunaan Dana Desa.
Dalam prakteknya, TP4D seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten Sergai dapat berdampingan dengan Kejaksaan dalam am proses pengawasan dan pencegahan penyimpangan pengadaan barang jasa, percepatan penyerapan anggaran dan penatausahaan keuangan desa.
“Kita harapkan Aparatur Pemerintah Desa memanfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak tersandung masalah hukum nantinya. Pemerintah Desa harus menjadikan TP4D sebagai wadah untuk tempat komunikasi, konsultasi dan mengadu dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tandas Bagariang.(T-01)