SERDANGBEDAGAI, T24 – Pemerintah saat ini bergerak cepat dalam memberantas praktek pungutan liar pada pelayanan publik. Ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertindak sebagai payung hukum Saber Pungli. Hal ini merupakan suatu upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (Clean Government).
Tanpa disadari, pungli muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat. Seperti meminta uang kepada masyarakat sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Kebiasaan berprilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” bilang Wabup Sergai H Darma Wijaya dalam sambutannya membuka acara Sosialisasi Satgas Saber Pungli, Senin, (22/10/2018), Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati.Ditambahkannya, ia mengajak semua pihak melakukan langkah kongkrit dalam urusan pungutan liar ini. Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan kepegawaian, administrasi kantor juga bidang pendidikan dan kesehatan. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita hilangkan bersama-sama. Dengan keterpaduan itulah kita harapkan operasi pungli ini akan berjalan efektif.
Wabup mengingatkan, agar jangan memandang pungutan liar ini soal besar kecilnya. Ini bukan masalah sepuluh atau seratus ribu, tapi pungli ini telah membuat masyarakat kita kesulitan dalam memperoleh pelayanan. Bila hal ini dibiarkan pada akhirnya akan menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga akan melemahkan daya saing kita dengan daerah lain yang telah tertib. Dengan ini diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat, keadilan dan kepastian hukum juga dapat ditegakkan, pungkasnya.
Acara diisi dengan pamaparan dan diskusi tanya jawab oleh narasumber dengan seluruh peserta yang dihadiri, Kasubdit-4 Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Leonardo Simatupang, SIK, Inspektur Provsu Dr H OK Hendry, M.Si, Inspektur Sergai H Ifdal, S.Sos, M.AP dan Kepala OPD.(JURLIS)