Warga Minta Aparat Audit Proyek Paving Blok Di Kelurahan Brandan Timur Baru Langkat

PANGKALAN BRANDAN, teritorial24.com-Proyek pembangunan paving blok di Gang Usman dan Gang Melur, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan terus menuai kritik dari warga. Pasalnya, pembuatan paving blok itu tidak memiliki plang, sehingga tidak diketahui darimana sumber anggarannya.

Amatan wartawan, mulai awal pekerjaan hingga kini papan nama proyek (plang proyek–Red) belum juga terpasang. Sehingga masyarakat setempat menuding pekerjaan pemasangan paving blok tersebut adalah proyek tak jelas.

Bacaan Lainnya

“Dari awal kerja hingga pekerjaan selesai plang tidak dipasang dan sumber dananya tidak jelas, sehingga pekerjaan itu dinilai tak jelas,” kata salah seorang masyarakat setempat.

Ia menduga, pihak pelaksana sengaja tidak memasang plang kegiatan (plang proyek-red), agar masyarakat tidak tahu berapa jumlah anggarannya dan darimana berasal pekerjaan tersebut.

Warga itu menyebut, proyek pembangunan paving blok hanya dikerjakan dalam waktu yang cukup singkat. Pekerjaannya terlihat dikerjakan secara buru-buru, sebab pekerjaan dilaksanakan di atas akses jalan rabat beton yang masih dimanfaatkan oleh warga sekitar dan masyarakat.

“Wajar pekerjaan cepat selesai, sebab pembangunan proyek paving blok di atas pembangunan jalan rabat beton (timpang tindih-red), bahkan lebar paving blok tidak sesuai spek,” kata warga.

“Basic lebar pembangunan proyek paving blok diduga kurang dari 2 meter dan panjang 285 meter, dan pekerjaan tersebut dinilai masyarakat menyalahi aturan spek atau rencana anggaran biaya (RAB),” pungkasnya.

Warga mengakui pekerjaan itu jelas menyalahi aturan atau melanggar spesifikasi pekerjaan. Pasalnya, pekerjaan itu dikerjakan tidak transparan.

“Entah itu program kabupaten, provinsi atau pusat, yang jelas plang tidak ada dan sumber dananya tidak jelas,” katanya.

Ia berharap kepada pemerintah, dan kepolisian khususnya tindak pidana korupsi (Tipikor) Poldasu melalui Polres Langkat, dinas terkait serta Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat dan Kacabjari Pangkalan Brandan agar mengevaluasi dan mengaudit pekerjaan tersebut.

“Pekerjaan sudah selesai, meskipun demikian masyarakat meminta kepada penegak hukum agar pekerjaan itu di evaluasi dan diaudit kembali,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, proyek itu dikerjakan saat Lurah dijabat oleh Serly A SSos, yang kini menjabat staf Kasi PMP di Kecamatan Babalan.

Seperti dibertakan sebelumnya, proyek itu tepatnya di Jalan Usman tembus ke tanah lapang Kampung Baru sepanjang 285 meter, serta di Gang Melur. Sementara pihak pengelola pejabat Kelurahan Brandan Timur Baru, Serly SSos, mantan lurah.

Pantauan awak media, Kamis (1/6/2023), di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi proyek terpasang, dan pembangunannya di atas arael proyek rabat beton yang masih layak dipergunakan masyarakat setempat. Pengerjaan proyek paving blok diduga asal jadi tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Sementara seorang warga yang tak ingin dituliskan namanya kepada wartawan teritorial24.com, Kamis (1/6/2023), di lokasi proyek mengatakan, sebagai dia tidak tahu ini proyek siapa dan anggaran dari mana, seharusnya memang pihak pelaksana memasang papan informasi, sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya. Jadi warga tadi menduga pekerjaan paving block itu tidak transparan.

Sementara sekadar diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Tentu saja hal ini tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mantan Lurah Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sherly A SSos berulang kali dihubungi HP tidak aktif. Sedangkan, Camat Babalan, Fajar Aprianta Sitepu, SE ketika dikonfirmasi wartawan perihal proyek paving blok di atas proyek rabat beton diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya mengatakan, pihaknya akan menegur pejabat terkait, kalau pembangunan proyek tidak ada terdapat papan informasi saat pengerjaannya.

“Itu tidak boleh dan menyalahi aturan,” katanya.

Usai pembangunan proyek tersebut, pihaknya (kecamatan-red) akan melakukan monitoring evaluasi (Monev). “Usai pengerjaannya kita akan turun dan lakukan monitoring evaluasi (monev-red) bang,” kata Fajar Aprianta Sitepu, SE, Kamis (1/6/2023) saat dihubungi. (Pur)

Pos terkait