TERITORIAL24.COM, BLITAR — Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar terkait penarikan pajak mineral logam bukan batuan (MLBB), terutama pada praktik pungutan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintasi jalan umum.
Menurut Jaka, penarikan retribusi di jalan umum tidak hanya keliru secara administratif, tapi juga menyalahi aturan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material,” tegasnya saat diwawancarai wartawan, Senin (7/7/2025).
Ia menambahkan, perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sejatinya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
Karena itu, kebijakan penarikan pajak tambahan di luar ketentuan dinilai sebagai bentuk pelanggaran.
“Kalau yang legal saja masih dipungut, itu jelas menyalahi aturan. Ini berpotensi menjadi pungutan liar dan bahkan mengarah pada tindakan koruptif,” ujarnya.
Jaka juga menyoroti keberadaan pos pengawasan tambang yang berdiri di jalur umum, tanpa penetapan jalur khusus angkutan tambang.
Ia menilai langkah tersebut tidak hanya menyesatkan secara kebijakan, tetapi juga melanggar hukum.
“Pemkab seharusnya menetapkan dulu jalur tambang resmi. Bukan malah asal bangun pos di jalan umum. Itu tindakan ceroboh dan berbahaya secara hukum,” imbuhnya.
Tak hanya itu, GPI turut menyoroti minimnya keterlibatan Dinas Perhubungan dalam penanganan konflik angkutan pasir yang mencuat beberapa waktu lalu.
“Ini soal transportasi, tetapi Dinas Perhubungan justru tidak muncul dalam penyelesaian. Padahal mereka yang seharusnya jadi garda terdepan menjelaskan kebijakan,” kata Jaka.
GPI mengaku telah menyampaikan peringatan resmi kepada Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati. Jika tak ada perubahan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.












