TERITORIAL24.COM, Medan- Sebanyak 15 Kelompok Tani dari sejumlah Kecamatan di Asahan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) dan DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengukur ulang areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Planstation (BSP) Kisaran.
Desakan Kelompok Tani itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor ATR / BPN dan DPRD Sumut, Selasa (21/10/2025).
“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tindak keserakahan PT BSP Kisaran dalam menguasai dan mempertahankan areal HGU – nya. Selain merampas tanah rakyat, mereka juga merusak kawasan hutan,” ujar OK Muhammad Rasyid SE kordinator aksi Aliansi Kelompok Tani tersebut dalam orasinya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Satgas HKTI) Asahan itu, keserakahan PT BSP dalam mengelola HGU – nya, tidak hanya mencederai perasaan masyarakat pemilik lahan yang menjadi korban aksi perampasan atau penguasaan sepihak yang mereka lakukan, juga bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Karena dalam operasinya perusahaan perkebunan milik Bakrie Grup itu, tidak hanya menyerobot areal masyatakat, juga merusak dan menyerobot kawasan hutan.
OK Muhammad Rasyid SE menambahkan, dampak praktik ugal – ugalan PT BSP itu, tidak hanya menimbulkan konflik berkepanjang dengan masyarakat, juga menimbulkan kerugian negara.
Karena perusahan perkebunan tersebut, kerap mengabaikan dan bahkan melakukan aksi kekerasan terhadap masyarakat yang coba menuntut pengembalian hak tanah kepada mereka.
Tidak hanya menuntut pengukuran ulang areal PT BSP, dalam orasinya OK Muhammad Rasyid juga memaparkan sejumlah tuntunan lainnya.
Diantara tuntutan tersebut, meminta ATR / BPN dan DPRD Sumut melakukan pembaharuan serta validasi areal perusahaan perkebunan karet dan kelapa sawit itu serta mengeluarkan 1.408 Hektar areal yang berada diwilayah inti Kota Kisaran karena sudah tidak sesuai dengan RT RW Kabupaten Asahan. Mendesak ATR / BPN dan DPRD Sumut mengeluarkan areal yang bersengketa dengan masyarakat dari HGU PT BSP.












