TERITORIAL24.COM, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menggelar Diskusi Nasional pada Selasa (28/10/2025) dengan topik yang lagi-lagi relevan (dan agak deg-degan buat sebagian orang): media baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diskusi ini digelar untuk mengupas tuntas bagaimana para pelaku media digital—mulai dari jurnalis daring, podcaster, sampai YouTuber—bisa memahami dan menghadapi ancaman jerat hukum dari UU ITE terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Teman-teman pemain media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama secara benar,” ujar Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, Senin (27/10/2025).
Acara ini bakal diikuti oleh pengurus SMSI dari pusat hingga provinsi, dan digelar secara hybrid—baik secara daring maupun langsung di kantor SMSI Pusat, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.
Moderator diskusi adalah Mohammad Nasir, anggota Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Kompas, yang dikenal lihai menjaga diskusi tetap hidup tanpa bikin suasana tegang.
Sederet narasumber dengan latar belakang mentereng turut hadir:
Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, Dewan Pembina SMSI dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI.
Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus pakar komunikasi politik dan mantan Staf Ahli Menkominfo.
Dahlan Dahi, CEO Tribun Network sekaligus anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Digital.
Rudi S. Kamri, konten kreator dan pendiri kanal Anak Bangsa TV di YouTube—yang kerap tampil dengan opini tajam dan gaya bicara blak-blakan.
UU ITE yang baru ini merupakan revisi kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008. Di dalamnya terdapat sejumlah perubahan penting, termasuk soal rambu-rambu hukum untuk platform media berbasis elektronik—yang kini tak lagi terbatas pada redaksi media konvensional, tapi juga meliputi individu atau komunitas kreator digital.
Menurut Firdaus, perubahan itu perlu dipahami secara menyeluruh agar insan media baru tidak salah langkah di dunia maya yang kadang lebih cepat dari pikiran.












