TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kereta api Putri Deli (U97) relasi Tanjung Balai–Medan tertemper mobil minibus di perlintasan liar Km 35+100, antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lubuk Pakam, Rabu sore, 11 Juni 2025 pukul 15.48 WIB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyatakan prihatin atas kejadian yang menewaskan dua penumpang mobil tersebut.
“KAI Divre I Sumut sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya korban atas kejadian tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melewati perlintasan sebidang liar karena sangat berbahaya dan berpotensi fatal,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangannya.
Dalam insiden itu, seluruh kru dan penumpang kereta api selamat. Namun, lokomotif CC 201 04 01 mengalami kerusakan pada bagian stang claw, serta perjalanan KA Putri Deli mengalami keterlambatan selama lima menit.
As’ad menegaskan bahwa masyarakat wajib berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan perlintasan resmi yang dijaga merupakan langkah penting demi keselamatan.
“Perlintasan liar ini akan kami tutup. Masyarakat diimbau untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan,” kata As’ad.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perpotongan sebidang.
Sementara itu, pengelolaan dan penanganan perlintasan sebidang berada di bawah kewenangan pemilik jalan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.
KAI mencatat bahwa perlintasan liar yang tidak memiliki nomor JPL, tidak berpintu, atau tidak dijaga harus segera ditutup atau dinormalisasi oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
“Kami berharap semua pihak terlibat aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Mari terapkan prinsip BERTEMAN—berhenti, tengok kanan-kiri, dan jika aman, silakan jalan,” tutup As’ad.(Akbar)