TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera membongkar reklame mini bilboard yang berdiri tanpa izin di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Reklame tersebut diketahui mempromosikan produk rokok dan dinilai melanggar ketentuan perizinan serta merusak estetika kota.
“Ini bentuk pelanggaran nyata dan tantangan terhadap kewibawaan Pemko Medan. Harus ditindak tegas agar ada efek jera,” kata Lailatul, Selasa, 15 Juli 2025.
Peninjauan ke lokasi dilakukan oleh rombongan Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulhan Efendi.
Hadir pula perwakilan dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta camat dan lurah setempat.
Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak mengatakan reklame tersebut berdiri tanpa prosedur yang sah dan berkontribusi pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar retribusi.
“Reklame seperti ini berdiri semrawut dan merusak tatanan kota. Harus dibongkar setelah melewati tahapan SOP,” ujar Paul.
Ia juga meminta Satpol PP dan Dinas PKPCKTR untuk meningkatkan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Paul menegaskan perlunya ketegasan untuk melindungi estetika kota dan pendapatan daerah.
Pihak PMPTSP Kota Medan menyatakan bahwa reklame tersebut tidak pernah mengajukan izin resmi.
Hal serupa juga disampaikan Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar, yang mengaku tidak pernah menerima permohonan rekomendasi untuk pendirian reklame di lokasi tersebut.(Anggi)












