TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan dua bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Medan Polonia dan Medan Barat.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (6/10/2025).
Bangunan pertama yang dipersoalkan berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Bangunan ini berdiri di tepi jalan tanpa PBG.
“Ini contoh buruk dan mencoreng wajah Pemko Medan. Kita minta Satpol PP segera bertindak, bangunan harus disegel,” kata anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi sejumlah anggota lainnya.
Menurut El Barino, DPRD tidak anti-investasi, tapi aturan tetap harus ditegakkan. “Kalau melanggar aturan harus ada efek jera, bukan hanya ketok cantik. Kalau izin saja tidak diurus, bagaimana nanti soal pajaknya?” tegasnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised, Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Warga sekitar mengeluhkan parit yang ditutup pengembang untuk dijadikan lahan parkir.
“Pengembang seenaknya menutup parit jelas merugikan warga. OPD terkait harus tegas merespons aduan masyarakat,” ujar El Barino lagi.
Rapat ini juga dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, antara lain Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta pihak kelurahan dan kecamatan.
Komisi IV menekankan agar penyegelan segera dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.(Akbar)