TERITORIAL24.COM, SIBOLGA — Jumat sore (8/8/2025), Markas Polsek Sibolga Selatan kedatangan dua pihak yang tadinya berseteru soal kasus penggelapan di Kelurahan Aek Manis.
Bukan untuk berdebat, tapi untuk mencari jalan damai lewat mekanisme restorative justice.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibolga Selatan, ditemani Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Bripka Irwansyah, Kepling Aek Habil, serta keluarga dari kedua belah pihak. Lengkap seperti acara musyawarah RT, cuma minus teh manis dan gorengan.
Hasilnya, pihak terlapor sepakat mengganti kerugian, pihak pelapor mencabut laporan, dan semua sepakat saling memaafkan.
Tidak ada drama banting meja atau keluar ruangan sambil merokok, yang ada justru salaman—sebuah momen yang kalau difoto bisa jadi poster “Damai Itu Indah”.
Kapolsek menjelaskan, restorative justice penting untuk menjaga hubungan sosial tetap hangat dan mencegah konflik berlarut-larut. Selain menghemat tenaga dan biaya, cara ini juga membuat semua pihak bisa pulang dengan hati lebih ringan.
Harapannya, kasus seperti ini bisa jadi contoh. Kalau masalah bisa selesai di meja musyawarah sambil ngobrol santai, untuk apa ribut sampai meja hijau?(Akbar)