Kota Medan

Komisi IV DPRD Medan Minta Pemko Hentikan Pembangunan di Lahan Eks Garuda Plaza

97
×

Komisi IV DPRD Medan Minta Pemko Hentikan Pembangunan di Lahan Eks Garuda Plaza

Sebarkan artikel ini

Bangunan Diduga Belum Miliki PBG, Warga Dolok Sanggul Resah

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, mengeluhkan pembangunan sebuah bangunan berstruktur mirip gudang di lahan bekas Hotel Garuda Plaza.

Bangunan yang disebut-sebut akan difungsikan sebagai lapangan padel itu diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga mengadukan keluhan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, saat meninjau lokasi, Selasa (21/10/2025). Mereka menilai pembangunan yang sudah berlangsung sekitar sebulan itu menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Bangunan ini belum punya PBG, tapi pembangunannya sudah jalan. Selain mengganggu kenyamanan warga, pondasi yang dibangun juga melanggar sempadan jalan,” kata tokoh masyarakat, Syarifuddin Siba, di lokasi.

Menurut Syarifuddin, warga tidak menolak investasi, tetapi berharap setiap pembangunan mematuhi aturan yang berlaku. Ia menambahkan, sejauh ini proyek tersebut baru mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK), belum PBG.

“Kami minta Pemko Medan turun langsung ke lapangan dan menghentikan kegiatan ini,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Irwan Saleh, yang rumahnya bersebelahan dengan lokasi proyek.

Ia menyebut aktivitas pembangunan berlangsung hingga malam hari dan menggunakan alat berat.

“Pondasi bangunannya sangat dekat dengan rumah saya. Garis sempadan dan Amdalnya pun tidak jelas,” kata Irwan.

Menanggapi aduan warga, Afri Rizki Lubis langsung mengonfirmasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR Medan, John Ester Lase.

Dari hasil komunikasi tersebut, Rizki memastikan bangunan itu memang belum mengantongi PBG. “Saya sudah konfirmasi ke Kadis, bangunan ini baru sebatas KRK,” ujarnya.

Politikus NasDem itu menyesalkan sikap Dinas PKPCKTR, Kecamatan Medan Kota, dan Kelurahan Masjid yang membiarkan pembangunan tetap berjalan tanpa izin lengkap. Ia meminta Pemko Medan segera menghentikan seluruh aktivitas proyek tersebut.

“Sebelum ada PBG, pembangunan harus dihentikan. Jika ada bagian bangunan yang melanggar sempadan jalan, harus dibongkar. Kami mendukung investasi, tapi tetap harus sesuai aturan,” tegas Rizki.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *