Kota Medan

Pansus Ranperda P2K Libatkan Perumda Tirtanadi, Bahas Hydrant yang Cuma 5 dari 60 yang Masih Hidup

252
×

Pansus Ranperda P2K Libatkan Perumda Tirtanadi, Bahas Hydrant yang Cuma 5 dari 60 yang Masih Hidup

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) kembali menggelar pembahasan serius, Senin (25/8/2025).

Kali ini, rapat di gedung dewan dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution bersama Wakil Ketua Pansus Laila Badri.

Hadir dalam forum itu Dinas Pemadam dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan, Perumda Tirtanadi, PLN, hingga Bagian Hukum Pemko Medan. Fokusnya: memastikan sumber air untuk pemadaman kebakaran, seperti hydrant dan tandon, bisa benar-benar berfungsi.

Pasalnya, data menunjukkan kondisi hydrant di Medan memprihatinkan. Dari total 60 unit, hanya 5 yang masih bisa digunakan. Sisanya? Ya, tinggal pajangan. Tandon pun hampir tak terdengar kabarnya.

Edwin Sugesti menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi. “Nanti soal tanggung jawab dan perawatan hydrant serta tandon harus jelas diatur dalam Perda. P2K harus koordinasi dengan Tirtanadi dan PLN,” tegasnya.

Senada, Laila Badri juga mengingatkan agar Dinas P2K segera menghitung kebutuhan hydrant baru, termasuk kemungkinan memindahkan titik hydrant lama yang tak efektif. “Jangan-jangan sekarang kita butuh lebih dari 60 titik hydrant,” ujarnya.

Selain urusan air, Laila juga menyinggung soal listrik. Ia meminta PLN serius mengawasi pencurian arus dan kabel listrik yang sering jadi biang korsleting hingga berujung kebakaran.

Menanggapi itu, perwakilan Perumda Tirtanadi, Dedi Gusman, menyatakan siap berkolaborasi. “Selama ini minim koordinasi, jadi kami kurang tahu hydrant mana yang mati. Ke depan, kami siap memberi masukan titik-titik urgent untuk diaktifkan kembali,” katanya.

Sementara itu, Kadis P2K Kota Medan, M. Yunus, menegaskan pihaknya akan melakukan kajian lebih detail soal kebutuhan hydrant dan tandon. “Perawatan juga akan dituangkan dalam Perda agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan Perda baru ini, DPRD berharap wajah penanggulangan kebakaran di Medan tak lagi sebatas sirene dan mobil damkar, tapi juga didukung sumber air yang benar-benar siap digunakan.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *