TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, yang diketahui bernama E J Alias E (Eko Julianto, 25 tahun), ditangkap pada Rabu malam, 02 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Informasi yang dihimpun media ini, kejadian berawal pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ketika korban, Misdi (64 tahun), seorang tukang ojek, mengantar pelaku yang meminta diantarkan ke beberapa tempat.
Setelah beberapa kali berpindah tujuan, pelaku kemudian meminta diantarkan kembali ke rumah neneknya.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba melukai korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibeli sebelumnya, dan mencoba merampas harta korban.
Meski terluka, korban berhasil melawan dan berteriak minta tolong.
Warga setempat segera membantu korban dan membawanya ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri.
Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Polsek Firdaus segera bergerak cepat dengan menyisir lokasi kejadian.
Tidak lama setelah itu, sekitar dua jam kemudian, petugas menerima informasi tentang keberadaan seseorang yang mencurigakan di teras rumah warga. Petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.
Kepala Polsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal SH, MH, bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, SH, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB, satu pisau carter, dan dua batang ubi. Polisi juga mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam membantu proses penangkapan ini.(Akbar)












