Polhukam

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor, dan Peredaran Narkoba

130
×

Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor, dan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar konferensi pers mengenai keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus kriminal, mulai dari pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (ranmor), hingga peredaran narkotika. Acara digelar di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakapolres KOMPOL Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring S.H., Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi bersama jajaran dan rekan media.

Kapolres menyampaikan, dalam operasi bertajuk Ops Kancil yang berlangsung pada 1–28 Oktober 2025, Satuan Reskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan konvensional, terdiri atas 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan ranmor.

Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Barang bukti yang disita antara lain 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, 2 kunci sepeda motor, 1 ponsel Vivo Y12, serta beberapa barang pelengkap lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, Pasal 372 KUHP untuk penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Maret hingga Oktober 2025.

Dalam kurun waktu delapan bulan tersebut, Satuan Resnarkoba mengungkap 103 kasus dengan 140 tersangka, terdiri atas 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan. Dari jumlah tersebut, 137 orang berstatus pengedar dan 3 orang pengguna.

Barang bukti yang disita meliputi 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, dan 253 butir ekstasi, serta 127 unit telepon genggam, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42,4 juta, dan 22 kendaraan bermotor (20 unit roda dua dan 2 unit roda empat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *