Polhukam

Polsek Medan Tembung Panen Tangkapan: 25 Tersangka, dari Begal sampai Rayap Besi

249
×

Polsek Medan Tembung Panen Tangkapan: 25 Tersangka, dari Begal sampai Rayap Besi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Oktober 2025 rupanya jadi bulan sibuk bagi jajaran Polsek Medan Tembung.

Dalam kurun waktu sebulan, polisi di bawah Polrestabes Medan itu berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan jalanan (3C).

Mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga dua kasus “pompa” alias peredaran narkoba.

Total ada 25 tersangka yang berhasil diamankan. Jumlah ini cukup untuk bikin satu tim futsal, dua cadangan, plus pelatih dan ofisialnya.

Dari Begal sampai Rayap Besi

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang melalui konferensi pers, Kamis 30 Oktober 2015, menjelaskan bahwa dari 18 kasus itu, 2 kasus merupakan begal alias curas dengan 5 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor dan empat handphone hasil rampasan. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ras Maju Tarigan.

Sementara kasus curat mencatat angka paling tinggi: 13 kasus dengan 18 tersangka. Dari jumlah itu, empat kasus di antaranya melibatkan “rayap besi/kayu”, istilah khas untuk maling yang gemar membongkar pagar, kusen, dan besi-besi proyek.

Barang bukti hasil sitaan antara lain satu unit mobil Suzuki, satu goni kabel, satu goni besi, dan berbagai peralatan potong seperti tang serta plat aluminium. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ujar Tarigan.

Untuk curanmor, polisi mencatat tiga kasus dengan tiga tersangka. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat dan satu motor trail CRF.

 

Dua Kasus “Pompa”: Bukan Alat Sumur, Tapi Sabu

 

Selain kasus 3C, Polsek Medan Tembung juga mengungkap dua kasus “pompa” yang ternyata bukan urusan mesin air, melainkan peredaran sabu-sabu.

Polisi menyita 25,3 gram sabu dalam 16 klip plastik, uang tunai Rp280 ribu, dan satu timbangan digital.

Dua tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *