TERITORIAL24.COM, MEDAN — Komisi I DPRD Kota Medan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan segera menyelesaikan proses penilaian ganti rugi tanah warga yang terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Pemerintah Kota Medan diketahui telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk keperluan tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I di Gedung DPRD Medan, Selasa, 15 Juli 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan warga, instansi terkait, serta perwakilan BPN Kota Medan.
Namun demikian, BPN belum dapat memastikan apakah proses ganti rugi bisa segera dilaksanakan.
Staf BPN Kota Medan, Salim, menjelaskan bahwa pembangunan proyek telah berjalan sebelum prosedur pengadaan tanah dilaksanakan, sehingga menimbulkan kendala dalam proses hukum dan administrasi.
“Pembangunan dilakukan sebelum proses pengadaan tanah selesai. Ini jadi hambatan dalam penilaian dan pembayaran ganti rugi,” ujar Salim dalam rapat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, meminta BPN segera berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR Kota Medan dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II untuk mempercepat proses penilaian dan penyelesaian administrasi.
“Anggaran sudah tersedia. Sekarang yang dibutuhkan adalah keseriusan dan koordinasi antarinstansi. Kami harap tidak ada lagi alasan berkepanjangan,” kata Muslim.
Ia juga mengkritik lambannya proses yang dilakukan BPN. Menurutnya, data lama yang sudah tersedia seharusnya bisa digunakan sebagai dasar penilaian.
“Jangan terus-menerus konsultasi ke atasan tanpa ujung. Masyarakat menunggu kepastian,” tambah Muslim.
Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, menyatakan pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi yang diperlukan demi mempercepat proses ganti rugi dan menjamin kepentingan warga terdampak.
“Kalau perlu, rapat berikutnya kita gelar langsung di Kantor BPN. Kami siap hadir demi menyelesaikan persoalan ini,” ujar Reza.












