Kota Medan

Soal Izin Restoran, Godfried Lubis: Bersembunyi di Lapangan Terbuka

143
×

Soal Izin Restoran, Godfried Lubis: Bersembunyi di Lapangan Terbuka

Sebarkan artikel ini

Dari sisi pemerintah, perwakilan Dinas PMPTSP, Ikbal, menjelaskan bahwa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), restoran seperti Lembur Kuring dan Kembang masih tercatat berstatus menengah rendah dengan kapasitas kursi 100–150 unit.

Jika jumlah kursi di atas 200, maka statusnya harus naik menjadi risiko tinggi dan wajib memiliki dokumen Amdal yang diverifikasi oleh provinsi.

Hal senada disampaikan Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Medan. Ia menyebut pihaknya sudah mengimbau pengelola restoran untuk menyesuaikan izin dengan kondisi sebenarnya.

“Terakhir kami imbau 29 September 2025. Kalau statusnya risiko tinggi, harus ada verifikasi dari provinsi,” katanya.

Singkatnya, DPRD Medan ingin memastikan agar bisnis kuliner di kota ini tetap menggugah selera — bukan cuma soal masakan, tapi juga dalam hal kejujuran mengurus izin dan pajak.

Karena kalau terus bersembunyi di “lapangan terbuka”, yang rugi bukan cuma pemerintah, tapi juga citra dunia kuliner Medan yang selama ini dikenal lezat tanpa tipu-tipu.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *