Polhukam

Warga Resah, Pemotongan dan Penjualan Babi di Kota Tebing Tinggi Dinilai Melanggar Aturan

921
×

Warga Resah, Pemotongan dan Penjualan Babi di Kota Tebing Tinggi Dinilai Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, mengeluhkan aktivitas pemotongan dan penjualan babi yang dilakukan di pinggir jalan(teritorial24)

TERITORIAL24.COM,Tebing Tinggi– Sejumlah warga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, mengeluhkan aktivitas pemotongan dan penjualan babi yang dilakukan di pinggir jalan,Kamis(27/3/2025).

Warga menilai kegiatan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Keluhan ini disampaikan langsung kepada Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tebing Tinggi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Ketua FPI Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah Sinulingga, menyatakan bahwa warga merasa resah karena selain menimbulkan bau menyengat, aktivitas tersebut juga memberikan kesan negatif bagi lingkungan sekitar.

“Warga sudah pernah melaporkan hal ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat setempat. Bahkan, teguran secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, hingga saat ini, kegiatan tersebut masih terus berlangsung,” ujar Ustadz Muslim.

Menanggapi keluhan ini, FPI Kota Tebing Tinggi langsung menyurati pihak terkait, termasuk Kelurahan Lubuk Raya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Satpol PP, Polres Tebing Tinggi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta organisasi masyarakat Islam lainnya.

FPI meminta agar pemerintah dan aparat segera menertibkan aktivitas tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemotongan hewan, baik itu babi, lembu, atau kambing, sudah memiliki regulasi dan lokasi yang ditetapkan.”

“Penjualan daging juga seharusnya dilakukan di tempat yang diperbolehkan, bukan di pinggir jalan yang dapat memicu keresahan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, FPI Kota Tebing Tinggi berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas guna menghindari potensi konflik di masyarakat.

“Kami meminta agar aktivitas ini dihentikan dan ditertibkan sesuai peraturan, sehingga Kota Tebing Tinggi tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua warga,” pungkas Ustadz Muslim.

Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar keresahan warga dapat teratasi dan ketertiban di Kota Tebing Tinggi tetap terjaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *