Kota Medan

Zulham Efendi Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

204
×

Zulham Efendi Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulham Efendi, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di kawasan Medan Marelan.

Zulham menyebut langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman bagi warganya.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari pihak kepolisian. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Medan Utara,” kata Zulham dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Zulham, keberhasilan pengungkapan kasus ini hanya dalam waktu kurang dari 24 jam telah memberi rasa lega bagi masyarakat, terutama orang tua yang selama ini resah terhadap ancaman keamanan anak-anak mereka di lingkungan sekolah dan sekitar rumah.

Dalam kesempatan itu, Zulham juga mengimbau masyarakat, termasuk para orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan perlunya sistem pengamanan dan kedisiplinan yang lebih ketat di sekolah, serta edukasi kepada anak-anak tentang bahaya penculikan.

“Pihak sekolah harus ekstra hati-hati, dan orang tua juga perlu lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Harus ada kolaborasi yang kuat antara sekolah, orang tua, dan lingkungan,” ujarnya.

Zulham berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap keselamatan anak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat keamanan.

Seperti diketahui, seorang siswa kelas 2 SD bernama MDAN alias Zaki (8) diculik saat pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan, Selasa pagi, 30 Juli 2025. Korban dibawa dua perempuan tak dikenal dengan mobil Toyota Rush putih.

Keluarga korban kemudian menerima surat ancaman berisi permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta, disertai ancaman penjualan organ tubuh korban jika tidak dipenuhi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Julia Hasibuan (40), Nurhayati (52), dan Firda Hermayati (40).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *