Nasional

7 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Bakti Pendamping Desa

73
×

7 Oktober Ditetapkan sebagai Hari Bakti Pendamping Desa

Sebarkan artikel ini

Transformasi Panjang dari Fasilitator ke Garda Pemberdayaan Desa

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa, yang akan diperingati setiap tahun untuk menghargai peran para tenaga pendamping dalam mendorong pembangunan dan kemandirian desa.

Penetapan ini menjadi bentuk penghargaan atas perjalanan panjang pendamping desa yang telah bertransformasi dari Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat pada era Inpres Desa Tertinggal dan Pembangunan Desa Tertinggal, kemudian menjadi bagian penting dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, hingga akhirnya berperan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan desa diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahan pada PP Nomor 47 Tahun 2015. Pendampingan tersebut dijalankan oleh Tenaga Pendamping Profesional, yang dikenal luas sebagai Pendamping Desa—garda terdepan dalam memastikan tata kelola pembangunan desa berjalan transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM-PMDT) Kemendesa PDTT, Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pendamping desa di Indonesia.

“Selamat Hari Bakti Pendamping Desa. Peran para pendamping sangat vital dalam menggerakkan pembangunan berbasis masyarakat, memperkuat kemandirian desa, dan meneguhkan semangat gotong royong,” ujarnya.

Momentum ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pembangunan desa tidak semata soal infrastruktur, tetapi juga tentang pemberdayaan manusia dan peningkatan kapasitas masyarakat desa itu sendiri.(Andi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *