TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Dua organisasi masyarakat, Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) dan DPW LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Sumatera Utara, resmi melaporkan dugaan korupsi proyek rabat beton di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, ke Polres Tebing Tinggi pada Selasa (28/10/2025).
Laporan tersebut, atau yang dalam istilah keren disebut pengaduan masyarakat (Dumas), disampaikan langsung oleh Ketua Umum ALISSS Zuhari dan Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut, Erwandi. Mereka membawa setumpuk dokumen dan foto-foto kondisi jalan desa yang, alih-alih mulus seperti janji kampanye, justru penuh retakan dan lubang.
Proyek yang dipersoalkan ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan data yang diserahkan, proyek tahun 2023 untuk kegiatan “Pemeliharaan Jalan Usaha Tani” menghabiskan dana sekitar Rp484 juta, sementara tahun 2024 untuk kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jalan disebut mencapai Rp387 juta.
Sayangnya, hasil di lapangan jauh dari kata “peningkatan”. Jalan yang baru selesai dikerjakan malah tampak seperti jalan lama yang capek hidup—retak di sana-sini, terkelupas, dan batu kerikilnya bertebaran tak tentu arah.
Erwandi dari LIRA Sumut menilai kondisi itu bukan sekadar soal “kurang bagus dikit”, tapi sudah mengarah ke dugaan pelanggaran serius.
“Kuat dugaan ada penyimpangan. Pengawasan lemah, material tidak sesuai, dan pengerjaannya asal-asalan,” ujarnya dengan nada tegas tapi tetap terdengar seperti seseorang yang sudah terlalu sering kecewa dengan proyek infrastruktur.
Ia pun meminta Kapolres Tebing Tinggi untuk memanggil Kepala Desa Silau Padang agar dimintai keterangan.
“Kita minta segera ditindaklanjuti. Karena ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tambahnya, mengutip aturan-aturan hukum yang jelas tidak main-main: mulai dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, sampai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua Umum ALISSS Zuhari mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga menjaga kepercayaan publik yang mulai menipis—seperti lapisan rabat beton yang gampang terkelupas itu.












