Polhukam

KAI Divre I Sumut Larang Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Rel

85
×

KAI Divre I Sumut Larang Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Rel

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta.

“Jika asap dari pembakaran sampah memasuki Ruang Manfaat Jalan (rumaja) jalur rel, hal ini dapat mengganggu pandangan masinis dan membahayakan perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober 2025.

Menurut As’ad, selain mengganggu jarak pandang, panas dari api juga bisa merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi di sepanjang jalur rel.

Gangguan teknis pada sistem ini dapat berdampak langsung pada kelancaran dan keselamatan operasional.

Tak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyumbat saluran drainase. Jika saluran air tidak berfungsi optimal, genangan dan banjir bisa terjadi di sekitar rel.

“Kondisi tersebut dapat menyebabkan tanah menjadi gembur dan meningkatkan risiko longsor,” ujarnya.

KAI mengingatkan bahwa aktivitas di sekitar jalur rel diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat 1 melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur rel, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan selain angkutan.

Sanksi bagi pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 199, berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga jalur rel dari aktivitas yang berpotensi membahayakan,” kata As’ad.

Ia juga mendorong masyarakat melapor kepada petugas KAI jika menemukan potensi gangguan di jalur rel.(Akbar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *