TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pemilik panglong dan gudang botot yang diduga menjadi tempat penampungan barang hasil curian.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menampung barang ilegal.
“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal, kita akan tindak,” ujar Calvijn, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Calvijn, Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti praktik penadahan barang hasil kejahatan, termasuk dari kasus “rayap besi” dan “rayap kayu” yang marak terjadi belakangan ini.
Dalam pemaparan hasil operasi kepolisian, Calvijn mengungkapkan bahwa Polrestabes Medan berhasil membongkar 61 kasus kejahatan dengan menangkap 87 tersangka. Rinciannya, empat kasus begal dengan enam tersangka, 26 kasus “rayap besi” dengan 42 tersangka, serta 29 kasus narkotika jenis sabu (disebut “pompa”) dengan 36 tersangka.
“Peredaran sabu paket hemat juga harus diantisipasi, karena banyak pelaku kejahatan mengonsumsinya sebelum beraksi,” jelasnya.
Calvijn menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, kejahatan “rayap besi” terjadi karena adanya rantai pasokan dan permintaan.
Barang-barang curian seperti besi tua biasanya dijual ke gudang botot atau panglong dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram. Beberapa di antaranya beroperasi pada malam hingga dini hari.
“Hasil survei kami ada dua lokasi gudang botot dan panglong yang sudah diperiksa,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Kapolrestabes Medan mengimbau agar para pemilik panglong dan gudang botot menjalankan usaha secara legal dan tidak menampung barang hasil kejahatan.
“Manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal, jangan sampai menampung barang curian,” tandasnya.(Akbar)