TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Sial benar nasib Irul alias Grandong (26). Belum sempat menikmati “barang haram” yang dibawanya, warga Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, ini justru lebih dulu diringkus polisi.
Penangkapan terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang kerap membawa narkotika di sekitar desa itu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut dan timnya untuk turun ke lapangan.
Benar saja, tak lama kemudian, tim opsnal melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang cocok berdiri di pinggir jalan Dusun V. Tanpa banyak basa-basi, polisi langsung mendekat, mengamankan, dan menggeledahnya. Hasilnya, ditemukan sebelas plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, dua skop kecil dari pipet, serta dua bungkus plastik kosong.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu dari tangan Grandong. Saat diinterogasi, Grandong mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Sayangnya, saat petugas hendak menangkap A, orang itu keburu kabur setelah menyadari kedatangan polisi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang. Ia menambahkan, Grandong dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, A yang diduga sebagai pemasok sabu masih dalam pengejaran.
Polisi sepertinya tak akan berhenti sampai di Grandong. Tapi yang jelas, buat Grandong, perjalanan hari itu berakhir bukan di rumah, melainkan di balik jeruji besi.(Akbar)












