Hukum & Kriminal

Ratusan Juta Dana Desa Parlambean Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Muncul

67
×

Ratusan Juta Dana Desa Parlambean Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Muncul

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI– Pengelolaan keuangan Desa Parlambean, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Tim media telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi resmi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 kepada Kepala Desa Parlambean pada Senin, 11 Mei 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Senin (18/5/2026), belum terdapat jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa.

Belum adanya respons tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa, terlebih sejumlah data realisasi anggaran menunjukkan adanya perubahan alokasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan data penyaluran anggaran yang dihimpun tim media, terdapat sejumlah poin yang menjadi sorotan, terutama terkait konsistensi perencanaan program dan prioritas penggunaan Dana Desa.

Perubahan Alokasi Anggaran Dinilai Tidak Konsisten

Data menunjukkan adanya perubahan anggaran yang cukup signifikan dalam beberapa sektor. Pada tahun 2024, anggaran Penguatan Ketahanan Pangan tercatat sebesar Rp118.500.000, namun pada tahun 2025 pos tersebut tidak lagi dianggarkan.

Sementara itu, anggaran pembangunan infrastruktur jalan mengalami penurunan bertahap, dari Rp330,2 juta pada 2023 menjadi Rp266,8 juta pada 2024, lalu turun kembali menjadi Rp80,1 juta pada 2025.

Tim investigasi menilai pola tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar perencanaan dan evaluasi program desa dari tahun ke tahun.

Penggunaan Dana “Keadaan Mendesak” Jadi Sorotan

Pos anggaran “Keadaan Mendesak” juga menjadi perhatian karena pencairannya disebut memiliki pola nominal yang berulang. Pada 2023 tercatat empat kali pencairan masing-masing Rp16,2 juta, kemudian dua kali Rp7,2 juta pada 2024, dan dua kali Rp5,4 juta pada 2025.

Menurut tim investigasi, pola tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan status keadaan mendesak serta dasar kebutuhan anggaran yang digunakan.

Penulis: Sarifudin sinaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *