Polhukam

Kasus Penganiayaan, ASN Dinkes Medan dan Kakaknya Dituntut JPU Empat Bulan Penjara

154
×

Kasus Penganiayaan, ASN Dinkes Medan dan Kakaknya Dituntut JPU Empat Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

TERITORIA24.COM, MEDAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Doris Fenita Br. Marpaung, bersama kakaknya Riris Partahi Br. Marpaung, dituntut hukuman empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/5/2025).

Keduanya dinilai bersalah melakukan penganiayaan terhadap sepupu mereka sendiri, seorang mahasiswi bernama Erika Theresia Siringo-ringo, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

JPU menyampaikan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban terluka dan belum adanya perdamaian di antara mereka.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Para terdakwa dan saksi korban juga merupakan sepupu kandung. Riris masih memiliki ibu yang sudah tua, sedangkan Doris sudah berkeluarga dan memiliki anak kecil,” lanjut Sri Yanti.

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (14/5/2025) mendatang.

Hingga saat ini, Doris dan Riris tidak menjalani penahanan, namun hakim sempat mengingatkan keduanya agar tidak mangkir dari persidangan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (9/11/2023) sore di halaman rumah korban di Jalan M. Nawi Harahap, Medan Denai.

Saat itu, sedang berlangsung acara duka keluarga, dan terjadi keributan antara terdakwa dengan anggota keluarga lainnya. Korban yang mencoba menengahi justru menjadi sasaran kekerasan.

Korban mengaku ditampar, dijambak, diseret hingga dibanting ke jalan oleh kedua terdakwa di hadapan banyak orang.

“Tuntutan itu sangat ringan. Saya dijambak, dibanting, dan dipermalukan di depan umum. JPU seolah tidak punya empati pada korban,” ujar Erika kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *