TERITORIAL24.COM,Tebing Tinggi – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial F alias Gedek (28), warga Dusun V, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Paya Pasir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tujuh paket sabu seberat 1,88 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., kepada wartawan pada Minggu (19/10/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu pipet plastik berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai Rp230.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu kepada Gedek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Jimmy R. Sitorus menegaskan, pihaknya akan terus gencar memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” tegasnya.***