TERITORIAL24.COM,LABUHAN BATU SELATAN –Sikap tertutup dan diduga menghalangi tugas jurnalis kembali terjadi.
Kali ini, datang dari oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Torgamba, milik BUMN yang berlokasi di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan batu Selatan,Rabu(25/6/2025).
Saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan buah sawit bermutu rendah dari pihak ketiga.
Oknum KTU malah bersikap arogan dan membuat aturan sepihak: jurnalis wajib membuat surat permohonan tertulis terlebih dahulu hanya untuk wawancara.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penerimaan tandan buah segar (TBS) dari pihak ketiga yang tampak tidak memenuhi standar mutu.
Buah sawit terlihat menghitam dan mentah, diduga berasal dari areal gambut di Provinsi Riau yang diketahui memiliki kadar air tinggi dan potensi rendemen CPO rendah.
Kondisi ini dikhawatirkan mencemari produksi dan menurunkan kualitas crude palm oil (CPO) yang dihasilkan oleh PKS Torgamba.
Tim media yang telah mengikuti prosedur standar—mengisi buku tamu dan menunjukkan KTA resmi sebagai jurnalis—berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen.
Namun, bukannya keterbukaan yang diterima, malah penolakan.
“Kami hanya terima jurnalis yang datang bawa surat resmi secara tertulis. Itu aturan perusahaan,”
Tegas Abdul Rahman, oknum KTU PKS Torgamba, tanpa menjelaskan dasar hukum atau regulasi yang membenarkan kebijakan tersebut.
Ironisnya, pernyataan ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yang menjamin kemerdekaan pers dan mengatur hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam praktiknya, mewajibkan surat tertulis hanya untuk konfirmasi lapangan bukan hanya mengada-ada, tapi juga bentuk nyata penghalang-halangan kerja jurnalistik.
Publik pun berhak bertanya: ada apa sebenarnya di dalam PKS Torgamba? Mengapa begitu ketat dan tertutup terhadap kontrol sosial melalui media? Apakah benar ada praktik bisnis yang tidak sesuai standar, sehingga harus disembunyikan?












